Kebebasan berserikat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Hak ini memungkinkan karyawan untuk bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh dan berpartisipasi dalam aktivitas serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja. Dalam konteks tempat kerja, kebebasan berserikat memungkinkan karyawan untuk menyuarakan pendapat mereka dan memperjuangkan hak-hak mereka secara kolektif.
- Dasar Hukum Kebebasan Berserikat di Tempat Kerja
Kebebasan berserikat di tempat kerja didukung oleh undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, diantaranya tertuang dalam :
- Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan/atau tulisan dan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang”.
- Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28F UUD 1945 juga menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
- Perlindungan bagi Karyawan yang Bergabung dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia memberikan perlindungan bagi karyawan yang bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh. Misalnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa karyawan tidak boleh dipecat atau didiskriminasi karena bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam kesimpulannya, Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2010, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan dasar hukum bagi kebebasan berserikat di tempat kerja dan memberikan perlindungan bagi karyawan yang bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh.
- Manfaat Bergabung dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh dapat memberikan manfaat bagi karyawan, seperti perlindungan hukum, peningkatan upah dan kondisi kerja yang lebih baik. Selain itu, serikat pekerja/serikat buruh juga dapat memberikan wadah bagi karyawan untuk menyuarakan pendapat mereka dan memperjuangkan hak-hak mereka secara kolektif.
Jadi Karyawan tidak perlu takut untuk bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh dan memperjuangkan hak-hak mereka secara kolektif. Karena Dengan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh, karyawan dapat menyuarakan pendapat mereka dan memperjuangkan hak-hak mereka dengan lebih efektif.
Jadi jika kamu seorang pekerja atau buruh, sudahkah kamu berserikat di tempat kerjamu?




