Undang-Undang Bagi Pekerja Perempuan

Tim media

Pekerja perempuan adalah bagian terpenting dari kekuatan kerja di Indonesia. Namun, meskipun konstitusi Indonesia menjamin kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak pekerja, masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh para pekerja perempuan di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui hak-hak yang dijamin oleh undang-undang bagi pekerja perempuan di Indonesia.

1. Pengakuan kompetensi kerja

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Artinya, pekerja perempuan berhak mendapatkan upah yang sama dengan pekerja laki-laki untuk pekerjaan yang sama atau setara. Pekerja perempuan juga berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan dan mendapat sertifikasi atas kemampuan mereka

2. Perlindungan Jam Kerja

Perusahaan wajib memberikan jaminan keamanan kepada pekerja wanita saat jam kerja malam (termasuk memberikan jemputan tambahan bagi pekerja wanita yang bekerja shift malam) sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Hak untuk mengajukan cuti hamil dan melahirkan.

Pekerja perempuan memiliki hak untuk memilih apakah mereka ingin punya anak atau tidak. Tetapi jika seorang pekerja perempuan hamil, ia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sesuai Pasal 82 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Pekerja perempuan juga berhak mendapatkan cuti hamil selama 3 bulan dan cuti melahirkan selama 2 bulan.

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dinyatakan bahwa pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangani kasus keguguran tersebut. Seperti saat melahirkan, seorang pekerja laki-laki juga memiliki hak cuti selama 2 hari ketika istrinya mengalami keguguran.

Setelah itu, pekerja perempuan memiliki hak untuk kembali bekerja dengan posisi dan upah yang sama.

3. Pemberian lokasi menyusui

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah ibu yang sedang menyusui. Setelah melahirkan, seorang pekerja perempuan harus menyusui anaknya. Hal ini juga diatur dalam hukum internasional dan nasional. Pasal 83 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengatur bahwa pekerja perempuan yang masih menyusui anaknya harus diberi kesempatan, minimal diberi waktu untuk memerah ASI pada waktu jam kerja.

4. Hak pada perlindungan Kesehatan

Pekerja perempuan berhak mendapatkan perlindungan kesehatan selama kehamilan dan persalinan. Sesuai dengan Pasal 88 Menaker No. 03/1998, pekerja perempuan juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang mencakup asuransi kesehatan untuk diri mereka sendiri dan anak-anak mereka.

5. Hak pada Perlindungan dari Kekerasan

Pekerja perempuan berhak terhindar dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan verbal dan fisik. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 melarang pelecehan seksual di tempat kerja dan mewajibkan perusahaan untuk menindak pelaku pelecehan.

Kesimpulannya, pekerja perempuan di Indonesia memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang untuk mendapatkan perlindungan dan kesetaraan dalam dunia kerja. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Oleh karena itu, perlu memahami hak mereka dan memperjuangkan hak-hak mereka untuk mencapai kesetaraan yang penuh dalam dunia kerja.

Reff : Berbagai Sumber

Also Read

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer